Senin, 24 Juni 2013

KPU Siap Hadapi Gugatan HBA ke MK


TEBING TINGGI – Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empatlawang menyatakan siap menghadapi gugatan salah satu kandidat calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Empatlawang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan akan dilakukan cabup dan cawabup nomor urut 1, H Budi Antoni Aljufri- H Syahril Hanafiah (Berhasil) yang tidak menerima hasil pleno KPUD Empatlawang yang menyatakan pasangan cabup dan cawabup nomor urut 2, H JoncikMuhammad- Ali Halimi (Jonli) pemenang Pilkada Empatlawang yang dilakukan 6 Juni lalu.
Ketua KPUD Empatlawang Murroaimin Zahri melalui komisioner divisi sosialisasi Listan Efendi mengatakan, keputusan yang mereka ambil di pleno KPUD Empatlawang berdasarkan alat bukti, yakni hasil pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Empatlawang.
“Kami tetap pada ketetapan dan hasil pleno yang ada, soal nanti bakal ada gugatan dari pihak kandidat ke MK, kami siap menghadapi,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, apa pun yang nanti menjadi materi gugatan pihak Berhasil ke MK, pihaknya telah mempersiapkan diri. Karena secara kelembagaan, KPUD harus siap dengan segala bentuk gugatan dan keberatan. Khususnya yang berkaitan dengan pilkada.
“Intinya kami siap, namun sejauh ini belum ada pemberitahuan atau koordinasi terkait hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, ketua tim pemenangan pasangan Berhasil, David Hadrianto mengakui, akan menggugat hasil pleno KPUD Empatlawang yang menyatakan pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad-AliHalimi (Jonli) sebagai pemenang Pilkada Empatlawang. “Kami akan menggandeng konsultan politik yang berpengalaman menangani hal ini, khususnya masalah kecurangan pilkada,” ujarnya.
( Irhamudin )

Sumber :  Koran Sindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar