Tinggal
beberapo bulan agi daerah kito Kabupaten Empat Lawang, (
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) nak melaksanokan Pesta Demokrasi (Pilkada).
Dalam tulisan kali ini nu pengen ku cobo bahas adalah tentang olok mano seharus o seorang Kepala Daerah melangkah di awal waktu dio la dilantik dan
resmi menjadi Kepala Daerah, untuk
menghilangkan kesan selamo ini bahwa sejak otonomi daerah diberlakukan,
Kepala Daerah menjadi Rajo kecik di daerah o, nu ngatur birokrasi
pemerintahan o semau dio bae, tanpa memperhatikan dan berpedoman pada
aturan hukum nu ado dan berlaku.
Beberapao bukti riel nu mendasari tudingan masyarakat kito bahwa Kepala Daerah/ Bupati nyadi Rajo Kecik di daerah o antaro lain :
- Ketika baru dilantik nyadi Kepala Daerah, biasonyo langkah pertamo nu dilakukan la Kepala daerah nu baru tu pasti melakukan mutasi pejabat struktural di lingkungan birokrasi pemerintahan, bukanno menyusun program kegiatan sesuai ngan janji kampanye nu dio diucapkan waktu menarik simpati masyarakat supayo milih dio. Bongkar pasang pejabat / mutasi pejabat nu dilakukan la Kepala Daerah baru, terkesan semau dio bae, tinggal lok rajo kecik nu nuan kekuasaan dan kewenangan mutlak, tanpa ado jemo atau aturan hukum nu harus ditaati.
- Dalam mutasi pejabat nu dilakukan, bukti riel menunjukkan bahwa penempatan pejabat nedo dilandasi aturan hukum kepegawaian, ini nampak jelas kito kinaki dengan membebastugaskan (menonjobkan) pejabat, terutama pejabat esselon II yang menduduki jabatan Kepala SKPD (Satuan Kerja perangkat Daerah) tanpa sebab nu jelas, tanpa melalui proses hukum sesuai aturan kepegawaian. Membebas tugaskan seorang pejabat.
- Penempatan Pejabat struktural terutama lingkup Kepala SKPD. (esselon II), pulo nedo didasari atas tingkat kompetensi nu dimiliki la masing-masing individu pejabat. Penempatan pejabat lebih didasari atas kemauan dari Kepala daerah, bukano atas kemampuan nu dimiliki la masing masing individu. Para pejabat nu ditempatkan menjadi Kepala SKPD, terutama pada SKPD nu dianggap strategis, pastilah individu pejabat nu memliki keterkaitan hubungan ngan Kepala Daerah/ Bupati, apo itu keluargo dekat, keluargo sedusun, kanco se organisasi, separtai, se profesi, atau jemo nu berasal jak di partai pengusung waktu dio nyalonkan diri nyadi Kepala daerah. Lingkaran inilah nu selalu mempengaruhi kebijakan nu diambek dan diterapakan la Kepala daerah nu ujong-ujongo berpengaruh terhadap jalanno pemerintahan ngan pembangunan nu dang atau nak di gawekan.
Ado sebuah pemeo nu ngatokan, adalah wajar kalu seorang Kepala daerah nontot dan menempatkan
“jemo-jemonyo” di Birokrasi Pemerintahan dengan alasan dan tujuan agar
segalo proses perencanoan dan pelaksanaan program pemerintahan dan
pembangunan pacak bejalan lancar. Anggapan ngan pendapat lok itu nedo pacak dibenarkan kareno, sesungguh o kemampuan nu harus
dimiliki la seorang pemimpin/ Kepala Daerah selaku Kepala
Pemerintahan di Daerah adalah kemampuan untuk mencari dan meyeleksi
serto menempatkan para pejabat nu la ado di daerah, bukan dengan
sengajo menempatkan pejabat nu diinginkan atau “mengimport” pejabat jak di daerah lain sesuai ngan keinginan dio dewek, tanpa
mempertimbangkan tingkat kompetensi nu dimiliki pejabat nu
bersangkutan.
Tindakan dan kebijakan Kepala Daerah nu lok ini, sangat
merugikan pejabat nu ado, nu memang memiliki pengetahuan, kemampuan ngan pengalaman dalam bidango, namun tergeser ngan kepentingan
Kepala Daerah. Keadaan ini pulo tentu akan bedampak pada kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan kareno pejabat nu ditempatkan
Kepala Daerah belum tentu memiliki pengetahuan, kemampuan dan tingkat
kompetensi nu sesuai ngan bidang tugas nu dio emban.
Diantaro para kandidat
calon pemimpin/Kepala Daerah, khusus o dalam Pilkada mendatang di
daerah kito Empat Lawang, beberapo diantaro namo nu muncul
merupakan pemimpin nu masih menduduki jabatan kepemimpinan Kepala
Daerah, terkait ngan ini, tentu kita sudah mafhum lok mano performance kepemimpinan nu la diterapkan selamo dio
menduduki jabatan kepemimpinan itu, apokah dio la menampakkan jati
dirio sebagai pemimpin nu berkualitas dan amanah atau nedo, apokah
selama ini kepemimpinannya telah membawa/memberikan kesan baik bagi
masyarakat atau nedo.
Untuk dapat mengetahui hal tersebut tentuo kito
harus pacak melihat dan memiliki tolak ukur nu jelas antaro lain dengan nginaki ngan ngbandingkan antara teori kepemimpinan (kepemimpinan
birokrasi) dengan realita/ kenyataan nu diptaktekkan la pemimpin
tersebut. Tolok ukur dimaksud antara lain dengan melihat dan
memperhatikan cirri-ciri kepemimpinan secara teoritis dan ciri ciri
kepemimpinan nu ado dan melekat serto dinampakkan dalam praktek
kepemimpinanno.
-
Kejujuran (honest) yaitu sifat nu berhubungan ngan keyakinan bahwa pemimpin pacak dipercayo, pacak dipegang kato-katonya atau janji-janjio, dan pemimpin nedo galak besandiwara. Kejujuran pacak membangun integritas jak di seorang pemimpin. Integritas berarti apo bae nu dikatokan la seorang pemimpin selalu dilaksano keno. Pemimpin nu memiliki integritas pacak menampakkan sikap konsisten dalam kato ngan tindakan.
-
Pandangan ke depan (Forward Looking), yaitu pemimpin diharapkan mempunyai pendangan ke depan dan perhatian terhadap maso depan Daerah. Jelas bahwa pemimpin harus memahami kemano arah organisasi nu nyadi sasaran, Kemampuan memandang ke depan adalah kemampuan seorang pemimpin untuk menetapkan atau memilih tujuan. Pemimpin nu diharapkan mempunyai orientasi nu alap tentang maso depan.
-
Kompeten (Competent), yaitu kemampuan seseorang pemimpin melakukan sesuatu hal, kareno adonya level motivasional nu terkandung atau kemauan ngan kemampuan jemo untuk mendemonstrasikan kinerja efektif. Sifat pemimpin nu diharapkan adalah mempunyai kompetensi.
-
Inspirasi (Inspiring), yaitu seorang pemimpin nu antusias, penuh semangat, ngan berpandangan positif tentang maso depan, mereka diharapkan mampu memberikan inspirasi kepada pengikut o. nedo cukup hanya mempunyai impian tentang maso depan, tetapi pulo pacak menyampaikan wawasan dengan cara tertentu nu antusias, berenergi.
" maju tak gentar... membela nu bayar". (Jangan kito di galak di buyani) pemimpin nu diharapkan dan dinantikan masyarakat adalah pemimpin nu pacak membedakan dan menempatkan antara keinginan dengan kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar