Senin, 09 September 2013

Di Temukan Lagi Ladang Ganja Di Empat Lawang





Kawasan perbukitan Cagak Pal, Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, kembali diobrak-abrik anggota Satres Narkoba Polres Lahat pimpinan Ipda Andrianto. Alhasil, 150 batang ganja setinggi 2 meter; 31 batang setinggi 90 centimeter; dan lebih dari 200 batang sekitar 15 centimeter, yang ditanam dilahan sekitar 3 Hektar, serta ribuan batang ganja dalam polybag, disita.
Termasuk pemilik ladang daun surga itu, Sangkut Putra alias Sangkut (26); dan Supriadi alias Sup (27), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, berhasil dibekuk. Terungkap ladang ganja ini, setelah pengembangan dari tersangka Julius Nopriansyah (20), yang ditangkap Jum’at (22/02), bersama 56 paket ganja kering.

Nyanyian warga Jalan Ahmad Yani, Gang Swadaya, RT 08/03, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat inilah, hingga polisi membongkar ladang ganja tersebut. Awalnya, polisi menangkap Supriadi di pondoknya, berikut 31 batang ganja umur sekitar 3 bulan. Polisi kembali berjalan kaki sekitar 1 jam, dengan tujuan pondok kebun Sangkut, yang juga berhasil dibekuk.

Dibalik rimbunnya pohon kopi, ternyata Sangkut menanam sekitar 150 batang ganja ukuran 2 meter. Tidak jauh dari pondoknya, juga ditemukan ribuan batang ganja dalam polibag, siap tanam. Sangkut mengaku mendapatkan bibit secara gratis dari kenalannya di Kota Palembang.
Sementara pengakuan Supriadi, baru sekali menanam ganja, bibitnya diperoleh dari Sangkut. Namun, dirinya mengakui menjual dua kilogram ganja milik Sangkut kepada warga Desa Lesung Batu. “Aku cuma dapat Rp 200 ribu dari jual ganja itu,” jelas bapak satu anak ini.

Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto SH MSi, melalui Kasatres Narkoba AKP Abu Dani SH, didampingi Kanit II Brigadir Agus Priadi mengatakan, masih menggali keterangan dari kedua tersangka. “Tahun 2012 lalu, sudah kita temukan satu hektar ladang ganja dilokasi perbukitan yang sama. Perkiraan kita masih ada yang lain, hingga perlu pendalaman lebih jauh,” katanya.

Terpisah, sedang asyik menikmati sate, Arlis Supriadi (38), warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, dibekuk Satres Narkoba Polres Mura. Bersama sang bandar narkoba ini, disita barang bukti sepaket sabu seberat 2,42 gram atau senilai Rp 3,3 juta, sebilah pisau, dan Hp Nokia miliknya.

Penyergapan tersangka dilakukan di salah satu warung sate di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Mura, Senin (25/02), sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka mengaku jika BB tersebut didapat dari seseoarang berinisal AT, warga Kecamatan Terawas, Mura. Kapolres Mura AKBP M Barly Ramadhani, didampingi Kasatres Narkoba AKP Gunadi, melalui Kasi Humas Aiptu Arpan AR, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar